Tanya Perihal Warisan
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Saudara laki-laki saya sebelum menikah memiliki sebuah rumah (misalnya seharga 50 juta). Setelah 22 tahun usia pernikahannya, hartanya bertambah menjadi 2 rumah, mobil, dan yang lain (misalnya senilai 500 juta). Beliau kemudian wafat meninggalkan seorang istri, 1 anak laki, 2 anak perempuan, Ibu, 2 saudara perempuan kandung, 1 saudara laki-laki sebapak, 1 saudara perempuan sebapak, 1 saudara laki-laki se-ibu. Mohon bimbingan pembagian warisnya seperti apa? Syukron.
Dari: Arief
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Dari daftar keluarga jenazah yang Anda sebutkan, yang berhak mendapatkan warisan hanya: istri, ibu, dan ketiga anaknya. Sedangkan semua saudaranya, baik sekandung, sebapak, maupun se-ibu, terhalang dengan keberadaan anak laki-laki.
Jatah masing-masing:
– Ibu mendapat 1/6 dari total warisan. Allah berfirman:
وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ
“Bagi kedua orang tuanya, masing-masing mendapatkan 1/6 dari warisan yang ditinggalkan, jika mayit punya anak laki-laki.” (QS. An-Nisa: 11).
– Istri mendapat : 1/8 dari total warisan. Allah berfirman:
فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ
“Jika kalian (para suami) memiliki anak maka mereka (para istri) mendapatkan 1/8 dari warisan yang ditinggalkan.” (QS. An-Nisa: 12).
– Sisa warisan diserahkan ke semua anaknya. Untuk anak laki-laki mendapat jatah dua kali anak perempuan.
Contoh perhitungan:
Angka Rp 500 juta kita jadikan sebagai acuan warisan yang ditinggalkan:
– Ibu mendapat 1/6 x 500 jt = 83,34 juta
– Istri mendapat 1/8 x 500 jt = 62,5 juta
Sisa: 500 jt – (83,34 jt + 62,5 jt) = 354.16 jt
Sisa ini semuanya diserahkan ke anak. Untuk anak laki-laki mendapat jatah dua kali anak perempuan.
Karena anak laki-laki 1 dan anak perempuan 2, maka cara pembagiannya, dari 354.16 jt dibagi 4 =
[354.16 jt / 4] = 88.54 juta.
Anak lelaki mendapat : 88.54 jt x 2 = 177.08 juta
Setiap anak perempuan mendapat : 88.54 juta
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Artikel terkait warisan:
- Apakah Ibu Tiri Mendapatkan Warisan?
- Anak yang Murtad Menuntut Hak Waris
- Pembagian Warisan Menurut Islam
- Semua Harta Diwasiatkan Untuk Istri Muda
- Anak Angkat dan Statusnya Dalam Islam
- Memakai Harta Anak Yatim Untuk Bisnis Bagi Hasil
- Utang Ayah dan Warisan Untuk Istri Muda
- Adik Tiri, Apakah Mendapat Waris?
🔍 Fulan Bin Fulan, Doa Untuk Dia, Bersiwak Saat Puasa, Bagaimana Wanita Mengeluarkan Air Mani, Manfaat Sedekah Kematian Bisa Diundur, Qabliyah